Audiensi BPPRM UNP bersama Bawaslu Kota Kediri
|
Kota Kediri, 24 Maret 2022. BPPRM UNP melaksanakan Audiensi bersama Bawaslu Kota Kediri yang dilaksanakan di Ruang A5 Kampus 1 UNP pada pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota BPPRM sekaligus perwakilan dari KPRM dan beberapa tamu undangan lain. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pembina BPPRM, Nursalim, S.Pd., MH. Tema yang diambil dalam audiensi kali ini yakni "Menegakkan Demokrasi di Lingkungan Kampus". Dalam Audiensi ini, Mansur selaku Kordiv PHL dan Yudi Agung Nugraha selaku Kordiv HPP-PS Bawaslu Kota Kediri memberikan materi-materi tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.
Materi pertama disampaikan oleh Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri, Mansur menyampaikan mengenai konsep tugas dan wewenang Bawaslu yakni CAT (Cegah, Awasi, Tindak). Dalam hal ini, tugas pencegahan Bawaslu untuk Kabupaten/Kota yakni :
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Selain itu, Mansur juga menyampaikan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, diantaranya :
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
- Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Ketua sekaligus Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri bersama Pembina BPPRM UNP
Selanjutnya untuk materi kedua disampaikan oleh Kordiv HPP-PS Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung menyampaikan Dugaan Pelanggaran dan Penanganan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Ada beberapa jenis pelanggaran diantaranya :
- PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. (UU NO 10 Tahun 2016 - Pasal 136).
- PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN adalah pelanggaran yang meliputi tata cara,prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidanaPemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. (UU NO 10 Tahun 2016 - Pasal 138).
- TINDAK PIDANA PEMILIHAN merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 (Pasal 145).
Selain hal diatas, ada jenis bukan dugaan pelanggaran akan tetapi melanggar terhadap peraturan perundangan lainnya, Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang (Perbawaslu No 8 Tahun 2020 ps 36)
Anggota sekaligus Kordiv HPP-PS Bawaslu Kota Kediri bersama Ketua Pelaksana Audiensi
