Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Menghadiri Undangan Kesbangpol mengenai Undangan atas Kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Wakil Ketua dengan 23 anggotanya melakukan kunjungan ke kantor Kesbangpol Kota Kediri yang diterima langsung oleh Kepala Kesbangpol Bapak Tanto Wijohari S.Pd, SH. pada tanggal 03 Desember 2020 pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 14.50 WIB di ruang rapat gedung Kesbangpol Kota Kediri

Kunjungan ini dalam rangka pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur terkait Ormas. Namun Kesbangpol Kota Kediri juga menghadirkan KPU dan Bawaslu Kota Kediri. Dalam kesempatan ini Bawaslu Kota Kediri menyampaikan aspirasinya untuk penguatan Lembaga Bawaslu, yaitu memohon untuk menyampaikan kepada Komisi 2 agar RUU Pemilu yang akan dibuat memisahkan Bawaslu,  Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana sehingga Sentra Gakkumdu ditiadakan namun penanganan pelanggaran selain pidana dapat dilanjut kan dari Bawaslu ke Kepolisian dan seterusnya, diharapkan ada Peraturan Daerah yang mengatur posisi anggaran yang bisa dilibatkan kepada Bawaslu maupun KPU diluar tahapan Pilkada salah satu nya untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi melalui program yang  dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU.

Tag
PENGUMUMAN