Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Awasi Tahap Penerimaan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024

pengawasan perseorangan pendaftaran walikota kediri

Kota Kediri, 12 Mei 2024. Bawaslu Kota Kediri Awasi Tahap Penerimaan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024 hari terakhir di KPU Kota Kediri hingga pukul 23.59 WIB.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menerima berkas pendaftaran satu pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Kediri dari jalur perseorangan. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Pusporini Endah Palupi selaku Ketua KPU Kota Kediri.

Nia Sari Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa syarat untuk mendaftar calon Walikota dan calon Wakil Walikota jalur perseorangan adalah mengumpulkan sesuai yang ditentukan dukungan warga yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

“Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2024. Bila sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal, maka pasangan calon tersebut bisa mendaftarkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri pada bulan Agustus 2024 bersama-sama dengan paslon dari parpol,” jelasnya

KPU Kota Kediri telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Calon Walikota Kediri yakni Ronny Siswanto serta Bakal Calon Wakil Walikota Kediri atas nama Fadloli Iwa Kusuma. Ia menyerahkan secara langsung berkas yang diajukan ke KPU Kota Kediri, meskipun bakal calon Wakil Walikota tidak ikut karena berhalangan. 

Kemudian, setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Kota Kediri, dokumen dukungan yang diserahkan sejumlah 18.246 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal sebanyak 23.397.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.