Bawaslu Kota Kediri Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Perundangan dan Peraturan Bawaslu
|
Kota Kediri, 20 Mei 2024. Bawaslu Kota Kediri Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Perundangan dan Peraturan Bawaslu yang dilaksanakan di Hotel Lotus dan dimulai pukul 10.15 WIB. Acara dihadiri oleh Perwakilan Kesbangpol Kota Kediri, Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, Tokoh Masyarakat, Camat dan Kepala Kelurahan se-Kota Kediri.
Yudi Agung Nugraha, selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan jika pemahaman tentang peraturan perundangan Pemilu cukup diatur oleh 1 undang-undang yaitu UU nomor 7 tahun 2017, sedangkan untuk Pilkada terdapat 4 undang-undang.
“Kenapa ada 4 undang-undang? itu berisi tentang perubahan, penghapusan dan penambahan. Jadi di setiap perubahan itu ada undang-undang lagi sampai berubah ke 4 kali,” jelas Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018 - 2023, Purnomo Satrio Pringgodigdo hadir menjadi narasumber. Beliau menjelaskan terkait Undang-undang yang membahas terkait Pilkada 2024 yang didalamnya juga terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi.