Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Hadiri Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Prosesi Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Singonegaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024

Kota Kediri - Bawaslu Kota Kediri Hadiri Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Singonegaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024 atas nama Rian Eka Rahardjo pada 13 November 2024 yang diangkat berdasarkan SK KPU Kota Kediri nomor 538.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian dalam sambutannya berharap agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024 bisa berjalan dengan baik. 

Reza juga berharap PPS Singonegaran yang terlantik bisa segera menyesuaikan diri dalam penyelenggaraan pemilihan dan menjadi penyelanggara yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi pembacaan sumpah/janji Pengangkatan anggota PPS Kelurahan Singonegaran antara lain pendahuluan pelantikan oleh Ketua KPU Kota Kediri, pembacaan sumpah/janji oleh PPS Kelurahan Singonegaran terlantik, penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji yang ditandatangani ketua KPU Kota Kediri dan Brian Eka Rahardjo selaku PPS Kelurahan Singonegaran terlantik, anggota KPU Kota Kediri, Imam Murofik, dan saksi/rohaniawan. Kemudian dilanjutkan pembacaan pakta integritas oleh PPS terlantik.

Acara pelantikan PPS Kelurahan Singonegaran tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, anggota KPU Kota Kediri, Imam Murofik dan Adib Zaimatu Sofi, Bawalu Kota Kediri, serta PPK Kecamatan Pesantren dan PPS Kelurahan Singonegaran.