Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Kota Kediri, 26 Juni 2024. Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024 bersama jajaran Panwascam se-Kota Kediri. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Suhartono selaku Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.
Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat kali ini antara lain berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Pelanggaran pemilihan merupakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan. Dugaan pelanggaran pemilihan berasal dari temuan dan laporan.
Temuan merupakan hasil pengawasan aktif pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Sedangkan laporan merupakan laporan yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh pelapor kepada pengawas pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan.
Menurut salah satu perwakilan panwascam dari Kecamatan Mojoroto, Fredi mengatakan kalau pelanggaran yang terjadi kemarin sebenarnya hanya sengketa proses antar peserta Pemilu.
"Pihak Intelkam Polres Kediri Kota selalu mengawal kami di lapangan. Ada masalah APK yang paling viral di Sukorame, Alhamdulillah masalah tersebut sudah terselesaikan. Namun, masih ada satu laporan tentang kerusakan APK di Kelurahan Dermo." ujarnya
Kasat Intelkam Polres Kediri yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan, hubungan emosional antara calon dan pemilih akan menjadi lebih dekat apabila komunikasi di antara keduanya dapat ditingkatkan.