Bawaslu Urun Rembug Penanganan Pelanggaran Etik di Internal KPU
|
Kota Kediri, 18 November 2020. Bawaslu Kota Kediri menghadiri undangan KPU Kota Kediri dalam rangka Penyamaan Persepsi terhadap Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU di Kantor KPU Kota Kediri. Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam acara itu dibahas bagaimana menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Bawaslu Kota Kediri menyampaikan patokan utama yakni peraturan DKPP No. 2 tahun 2019 yang menjelaskan pelanggaran kode etik lembaga adhock KPU ditangani oleh KPU sendiri dengan berpedoman pada PKPU 8 tahun 2019 dan SK KPU No. 337 tahun 2020.
