Bedah Ilmu Bareng
|
Kota Kediri, 13 Januari 2021. Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kediri mengikuti kegiatan Belajar Bareng yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali oleh Bawaslu Kota Kediri. Agenda ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Kediri pukul 10.00 WIB. Pada pertemuan pertama ini agenda belajar bareng dipandu oleh Koordinator Divisi SDM Bapak Yusron, beliau memberikan materi sekaligus pengarahan mengenai isi dari Perbawaslu 15 tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu. Dasar pembentukan adanya Perbawaslu ini adalah dengan meningkatkan kualitas akuntabilitas, pelaksanaan kewajiban dan perlu menetapkan Perbawaslu. Perbawaslu 15 ini juga ditujukan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota ke bawah, seperti Panwascam, Panwaskel sekaligus PTPS.
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu dalam Perbawaslu 15 ini meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak