Belajar Bareng Form A
|
Kota Kediri, 27 Januari 2021. Bawaslu Kota Kediri tetap menjalankan program belajar bareng di Kantor Bawaslu Kota Kediri pukul 09.00 WIB yang difasilitatori oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri selaku Koordinator Divisi PHL sekaligus didampingi oleh Koordinator Divisi HPP dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri.
Program dua mingguan Bawaslu Kota Kediri yaitu, belajar bersama Komisioner dan staf tentang Kepemiluan dan Pengawasannya. Kali ini, belajar tentang Peraturan Bawaslu No. 21 tahun 2018 yang didalamnya ada Form A atau Form untuk melaporkan hasil pengawasan biak ditahapan pemilu maupun non tahapan.
Tujuan belajar kali ini agar seluruh staf memahami Form A baik sistematika maupun tata cara pengisiannya, tidak hanya melibatkan komisioner saja.
“Setiap orang di Bawaslu baik Komisioner maupun Staf harus bisa mengisi Form A karena setiap orang yang di SK- kan di Bawaslu punya potensi untuk mengawasi tahapan pemilu maupun non tahapan yang harus dituangkan hasil pengawasannya di Form A” Ungkap Mansur.
