Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan Data Informasi Pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Banyuwangi, 27 November 2020. Staf Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP PS) beserta Staf Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi (SDMO DATIN) Bawaslu Kota Kediri telah menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan Data Informasi Pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur” di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Jl. Brawijaya, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dihadiri para Staf 38 Bawaslu Kabupaten/Kota dan dimulai pada hari Jum’at pukul 07.00.WIB. Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini diselenggarakan dengan tujuan, peningkatan kapasitas para Staf HPP PS dan SDMO DATIN dalam lingkup Bawaslu. Hari pertama pada kegiatan kali ini telah hadir 4 narasumber yang masing – masing akan membawakan materi, yaitu :

  1. Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil. (Alumni STF Driyakara);
  2. Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H. (Rektor Unes);
  3. Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H. (Dosen Unhas);
  4. Wahyudi Ikhsan, S.H., M.M., M.H. (Dosen Untag Banyuwangi).

4 narasumber memberikan materi sebagai berikut :

  1. Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil. (Pengantar Filsafat dan Logika Hukum)
    Dalam khasanah dunia pemikiran, ketegangan antara tesis dan antithesis merupakan satu hal yang lumrah. Demikian juga dalam dunia pemikiran hukum. Ketegangan aliran pemikiran hukum seringkali kita temukan dalam cabang filsafat hukum. Untungnya, sejak zaman pra-sokratik-era filsafat kuno sebelum kemunculan Sokrates, siklus ketegangan antara aliran pemikiran selalu melahirkan pemikiran alternatif atau jalan ketiga;
  2. Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H. (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia)
    Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya tunduk pada tata hukum itu disebut masyarakat hukum;
  3. Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H. (Pengantar Hukum Kewenangan dan Administrasi Negara)
    Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum adalah kekuasaan penyelenggaraan bidang administrasi negara. Presiden adalah pimpinan tertinggi penyelenggaraan administrasi negara. Penyelenggaraan administrasi negara ini meliputi tugas dan wewenang yang amat sangat luas, yaitu setiap bentuk perbuatan atau kegiatan administrasi negara. Dalam menjalankan fungsinya, Presiden yang merangkap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan itu jelas memerlukan pertimbangan dan nasihat terhadap setiap kebijakan yang akan diambil;
  4. Wahyudi Ikhsan, S.H., M.M., M.H. (Pengantar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana)
    KUHAP sebagaimana diketahui adalah undang-undang untuk menggantikan hukum acara pidana produk kolonial, yaitu HIR. Selain soal isu HAM, isu kesisteman aparatur penegak hukum menjadi isu hangat ketika perancangan dan pembahasannya. Proses tersebut kemudian melahirkan konsep yang dianut KUHAP sekarang, yaitu konsep “diferensiasi fungsional” aparatur, yang artinya semua aparat penegak hukum itu (penyidik, penuntut, dan hakim) diakui mempunyai fungsi sendiri-sendiri sesuai undang-undang pokoknya masing-masing, tanpa koordinasi melainkan hanya melalui “jembatan”, seperti prapenuntutan, proses peralihan antara penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan untuk menghubungkannya. KUHAP maupun Peraturan Pelaksananya, menurut banyak kalangan terlalu memberikan kewenangan “diskresional” kepada aparat penegak hukum. Penggunaan kewenangan tersebut sangat tergantung dari penilaian subyektif aparat penegak hukum, ditambah dengan ketentuan yang banyak memberikan ruang interpretasi. Pada akhirnya, kembali aparat penegak hukum yang seolah absah menafsirkan ketentuan KUHAP, penafsiran diluar itu dianggap “wacana” yang hanya berlaku di bangku kuliah bukan dalam praktek.
Tag
PENGUMUMAN