Lompat ke isi utama

Berita

Dapat Kunjungan Dispendukcapil Kota Kediri, Jajaran Bawaslu Kota Kediri Aktivasi IKD

Aktivasi IKD

Kota Kediri, 8 Mei 2024. Bawaslu Kota Kediri mendapat kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. Hal ini berkaitan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan. IKD akan menjadi pengganti e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat Indonesia. IKD diimplementasikan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh dan digunakan oleh penduduk Indonesia melalui smartphone mereka.

Manfaat dari IKD adalah sebagai pembuktian identitas kependudukan secara online, otentikasi identitas kependudukan dan otorisasi identitas kependudukan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Kota Kediri dihimbau terkait pembuatan akun IKD yang dilaksanakan di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Kediri. Hal ini sesuai dengan amanat Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut langkah-langkah pembuatan Identitas Kependudukan Digital:

  1. Buka Playstore/Appstore dan unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital"

  2. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP, dan isi data diri berupa NIK, Alamat Email, Kerusakan Handphone;

  3. Selanjutnya anda akan diminta melakukan swafoto/Selfie pada aplikasi tersebut; 

  4. Kemudian silahkan menemui petugas operator Dukcapil yang telah ditunjuk untuk aktivasi/scan QR-Code; 

  5. Apabila Scan QR-Code berhasil anda akan mendapatkan e-mail berupa link aktivasi dan kode PIN untuk melakukan aktivasi;

  6. Buka link yang dikirim pada e-mail yang didaftarkan dan masukkan kode PIN nya untuk melakukanaktivasi; 

  7. Setelah aktivasi lewat e-mail tersebut, buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital denganmemasukkan PIN kemudian cek status;

  8. Selamat Identitas Kependudukan Digital anda sudah bisa digunakan; 

  9. Bagi yang tidak berhasil aktivasi bisa kembali ke operator Dukcapil yang ditunjuk;

  10. Untuk Masuk pada Aplikasi gunakan PIN yang dikirimkan pada email, dan jangan lupa segera merubah PIN anda setelah masuk pada Aplikasi pada menu "ubah PIN/ kata kunci"

Itulah cara mendaftar IKD, aplikasi yang akan menggantikan e-KTP. Mudah, bukan?




 

Penulis dan Foto : Ika Durrotus S