Dari Yang Non Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Laporan Pertama
|
urabaya. Berdasarkan surat Bawaslu Jawa Timur, bahwa laporan pelaksanaan Pengawasan Pilkada 2020 maupun yang non Pilkada di tahun 2020 harus diserahkan ke Bawaslu Jawa Timur paling lambat tanggal 10 Februari 2021. Ketua Bawaslu Kota Kediri sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Mansur menyerahkan laporan kinerja pengawasan di tahun 2020 kepada Bawaslu Jatim pada tanggal 9 Februari 2021.
Laporan ini adalah yang pertama diterima Bawaslu Jawa Timur di antara Bawaslu Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada, kata Mansur. Laporan ini diterima oleh Keke Eskatario, Kasubag Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Timur.