Lompat ke isi utama

Berita

Deteksi Dini Kerawanan Pemilu dalam Rangka Menyongsong Pemilu 2024

Kota Kediri, 01 Desember 2022. Mansur, Ketua Bawaslu Kota Kediri menjadi narasumber dalam giat sosialisasi Deteksi Dini Kerawanan pemilu dalam Rangka Menyongsong Pemilu 2024 oleh Kesbangpol Kota Kediri.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri pukul 19.00 WIB. Dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Kota Kediri, Bagus Hermawan Apriyanto, S.E.,M.AP.

Dalam penyampaiannya, Mansur memberikan arahan terkait Potensi Pelanggaran dan Sengketa Dalam Pemilu 2024.

“Jenis-jenis pelanggaran dalam dunia Kepemiluan itu ada empat, antara lain pelanggaran Administratif, pelanggaran Pidana, pelanggaran Kode Etik dan pelangaran Hukum Lainnya.” Penyampaian materi oleh Mansur.

Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, kemudian pelanggaran Pidana meruapakn pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara Pemilu serta pihak lainnya terhadap hukum pidana yang diatur dalam UU Pemilu. Dilanjutkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu dan pelanggaran Hukum Lainnya dilakukan oleh pihak selain penyelenggara dan peserta Pemilu terhadap UU Pemilu, UU dan peraturan yang membawahinya.

Tag
PUBLIKASI