Dewan Pers : Insan Pers Jangan Membuat Opini yang Menyebabkan Kerawanan Pilkada
|
Kota Kediri. Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan acara Penandatanganan Keputusan Bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020 yang diikuti oleh Bawaslu Kota Kediri melalui Youtube. M. Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers mewakili Ketua Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama ini.
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan, Dewan Pers siap ikut menyelesaikan permasalahan politik dan pemerintahan yang media cetak maupun online, khususnya masalah Pilkada, yang mana pada tahapan kampanye sampai penghitungan suara. Dewan Pers siap menegakkan kode etik insan pers. Jangan sampai ada pemberitaan hoax dalam Pilkada, ujaran kebencian maupun opini yang menyebabkan kerawanan. Dewan Pers akan membantu Bawaslu dan KPU dalam menguji dan mengkaji pemberitaan yang dilakukan oleh media.