Dialog Kepemiluan Bawaslu Kota Kediri
|
Kota Kediri, 23 Oktober 2020. Bawaslu Kota Kediri mengadakan kegiatan Dialog Kepemiluan dengan tema "Pelanggaran dan Proses Penanganannya dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada" di Lotus Garden yang dihadiri oleh KPU Kota Kediri, tokoh masyarakat, alumni peserta SKPP serta mahasiswa. Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Bapak Yudi Agung Nugraha selaku Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kota Kediri.
Materi pertama disampaikan oleh bapak Sapta Andaruisworo selaku pengamat politik. Beliau menyampaikan bagaimana sikap sikap pemilih menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember nanti: nyoblos atau golput? Sebagai pemilik kedaulatan elektoral pilkada, yang mencoba mempertahankan akal sehat dan nalar kritis, ketika melakukan kontemplasi atas kondisi objektif kekinian, wajar mengalami dilema. Secara jangka pendek, seberapa besar manfaat yang akan didapat pemilih jika tetap menggunakan hak pilihnya dibanding risiko terpapar Covid-19 yang juga menghantui?. Terdapat dua argumentasi yakni dari Bertolt Brecht, seorang penyair dan dramawan Jerman, selain menarasikan dengan sederhana betapa pentingnya partisipasi politik, ia sekaligus dengan lugas menghardik sikap apatis terhadap proses politik.
"Buta yang terburuk adalah buta politik. Dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu, dan obat, semua tergantung pada keputusan politik. Dia membanggakan sikap anti politiknya, membusungkan dada dan berkoar, 'Aku benci politik!' Sungguh bodoh dia, yang tak mengetahui bahwa karena kebodohan politiknya lahir pelacuran, anak terlantar, pencuri terburuk dari semua pencuri, politisi buruk, dan rusaknya perusahaan nasional serta multinasional yang menguras kekayaan negeri," begitulah kurang lebih pandangannya.
Kedua, kritisisme. Kritisisme terhadap wajah politik dalam sistem demokrasi --di dalamnya melekat penyelenggaraan kontestasi elektoral sebagai prosedur reguler pergantian kekuasaan-- dalam kadar tertentu dapat bermuara pada pesimisme, bahkan pada titik ekstrem dapat berujung pada apatisme. Masa bodoh. Tak mau tahu dengan segala hiruk pikuk yang berbau politik. Dalam pengertian inilah kritisisme perlu mendapat perhatian lebih.
Kemudian untuk materi kedua disampaikan oleh bapak Muh Ikhwanudin Alfianto. Beliau menyampaikan tentang Bagaimana jika masyarakat mengetahui adanya dugaan Pelanggaran PEMILU / PILKADA? maka perlu lapor ke Bawaslu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Waktu : Paling lambat 7 hari sejak diketahui/ ditemukannya Pelanggaran , Ket. Hari = Hari kalender
- Pelapor : WNI yg punya HAK PILIH (Pilkada ; Punya Hak Pilih Setempat); Pemantau Pemilihan (Pilkada ; Terakreditasi di KPU setempat, Pemilu ; Terakreditasi di Bawaslu) Peserta Pemilu & Pemilihan , (Parpol & Paslon Pilpres/Pilkada)
- Laporan memuat : Identitas Pelapor , Pihak Terlapor, Waktu & Tempat Kejadian, Uraian Kejadian, Saksi, Bukti
Untuk materi terakhir disampaikan oleh bapak Sigit Artantojati dari Kejaksaan Agung Kota Kediri. Beliau menyampaikan beberapa perubahan dan penyesuaian terkait substansi peraturan Gakkumdu terbaru agar bisa dilaksanakan dalam situasi pandemi :
- Penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota, menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, Perubahan nomenklatur ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020
- Terkait struktur sentra Gakkumdu berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
- Pengaturan tentang dapatnya dilakukan penambahan jumlah penyidik dan jaksa terhadap beberapa kondisi khusus, adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum
- Jangka waktu sentra Gakkumdu dan mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk mendampingi pengawas pemilhan dalam penerimaan laporan
- Mengtaturembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pilkada atau bukan, dengan didukung minimal dua alat bukti.
- Laporan atau temuan oleh pengawas pemilihan ke penyidik Polri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang setelahnya pembahasan ketiga dapat menghasilkan kesimpulan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
- Praperadilan yang mana dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka pengawas pemilihan, penyidik dan/atau penuntut umum melakukan pendampingan dan monitoring
- Situasi pandemi covid-19 maka pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan.


