Dialog Kepemiluan : Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses dan Sengketa Antarpeserta Pemilu/Pemilihan
|
Kota Kediri, 20 Oktober 2020. Bawaslu Kota Kediri mengadakan Dialog Kepemiluan : Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses dan Sengketa Antarpeserta Pemilu/Pemilihan di Lotus Garden yang dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan beberapa Anggota KPU Kota Kediri, Tokoh Masyarkat, Mahasiswa dan Alumni Peserta SKPP Bawaslu Kota Kediri. Yudi Agung Nugraha selaku anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi HPP menyampaikan bahwa Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP). Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar peserta dapat mengerti tentang bagaimana proses serta tahapan penyelesaian sengketa.
Materi disampaikan oleh bapak Totok Hariyono, SH selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai Pasal 3 Perbawaslu 2/2020 Sengketa Pemilihan terdiri atas: sengketa antara Peserta Pemilihan dgn penyelenggara Pemilihan dan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
Pengajuan Permohonan dapat dilakukan secara:
1.Langsung, dengan mendatangi loket penerimaan permohonan dan menemui Petugas Penerimaan Permohonan
2.Tidak langsung, melalui laman sips.bawaslu.go.id
Peran Sekretariat dalam Penyelesaian Permohonan Sengketa adalah:
- Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
- Penerimaan dan Registrasi Permohonan
- Musyawarah Tertutup
- Musyawarah Terbuka
- Putusan dan Tindak Lanjut Putusan
- Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan

