Lompat ke isi utama

Berita

Dirjen Otoda : Pilkada Serentak tetap Dilaksanakan 9 Desember 2020

Kota Kediri. Kordiv PHL Bawaslu Kota mengikuti Bincang Demokrasi dan Literasi Politik yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) pada tanggal 28 Mei 2020 secara live dari Facebook. Dalam bincang ini diangkat tema Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020 dengan narasumber Akmal Malik (Dirjen Otoda), Abhan (Ketua Bawaslu) dan Arif Budiman (Ketua KPU) dengan moderator August Mellaz dari SPD.Akmal menyampaikan, keputusan pemerintah tentang pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2020 sudah dipikirkan matang dengan memperhitungkan segala resiko yang ada. Karena berdasarkan Kepres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, situasi gawat darurat yang menetapkan semua kebijakan adalah pemerintah pusat, sehingga dipastikan keadaan darurat nasional yang ditetapkan hingga tanggal 29 Mei 2020 tidak diperpanjang, sehingga tahapan Pilkada dapat dilanjutkan lagi Juni ini.

Abhan menyampaikan ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam penyelelenggaraan Pilkada 2020 ini, yaitu kesehatan masyarakat mempengaruhi suksesnya Pilkada, amanat Demokrasi dan perlindungan hak rakyat dalam banyak aspek, termasuk hak pilih dan hak hidup dan sehat.Sementara Arif Budiman menyampaikan, setiap tahapan Pilkada butuh kerja sama antara penyelenggara Pilkada baik jajaran KPU maupun Bawaslu dengan pemilih, peserta ataupun dukungan fasilitas pemerintah termasuk peralatan kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Kalau sudah ditetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada, maka seluruh kebutuhan di setiap tahapan tidak dapat ditunda lagi, termasuk pemenuhan peralatan protokol kesehatan.Sementara itu Purnomo, Anggota Bawaslu Jawa Timur menanyakan kepastian berakhirnya masa darurat pandemi yang berakhir 29 Mei 2020 tidak diperpanjang kepada Dirjen yang memastikan tidak ada perpanjangan lagi.

Tag
PENGUMUMAN