Lompat ke isi utama

Berita

Disabilitas Mental harus Memiliki Hak Pilih yang Sama dengan Warga Negara Lainnya

Kota Kediri. Tadarus Pengawasan Pemilu ke-23 sesi-2 mengangkat topik Pengawasan Pemilu Inklusif, Khususnya Soal Disabilitas Mental oleh Khoirunnisa Agustyati dari Perludem yang ditayangkan secara live di Youtube pada 19 Mei 2020. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri setia menyimak.
Pemilu dari tahun ke tahun belum memasukkan kelompok disabilitas mental sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih. Baru setelah uji materi MK No 135/PUU-XIII/2015 kelompok disabilitas mental masuk warga negara yang mempunyai hak pilih. Secara resmi di UU 7 2017 sudah dimasukkan sebagai WNI yang punya hak pilih. Bawaslu harus melakukan pengawasan secara inklusif pada saat pemutakhiran data pemilih maupun pencalonan.

Tag
PENGUMUMAN