Diskusi Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Kota Kediri. Kamis, 14 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kota Kediri bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kota Blitar menggelar Diskusi Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 #seri 9 dengan tema “Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu” yang dilaksanakan melalui zoom meeting. Hadir sebagai Pembuka sekaligus Pemantik diskusi yaitu Muh. Ikhwanudin A. (Kordiv Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Provinsi Jatim. Diskusi kali ini hadir sebagai moderator oleh Hamdan Akbar Safara (Anggota Bawaslu Kota Malang). Juga hadir sebagai narasumber yakni Yudi Agung Nugraha (Anggota Bawaslu Kota Kediri dan Bambang Arintoko (Ketua Bawaslu Kota Blitar). Ikhwanudin saat pembukaan tersebut memberi arahan bahwa “Majelis Pemeriksa dalam menjalakan tugas dan wewenangnya, tidak boleh ada asumsi/keberpihakaan Majelis Pemeriksa dalam melaksanakan persidangan, serta harus lebih berhati-hati dan profesional”. Diskusi ini bertujuan, Majelis Permeriksa yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi Majelis sebelum melakukan persidangan dan memberikan sebuah putusan. Diskusi tersebut berakhir pukul 12.37 WIB.
