Diskusi Sore Bawaslu Jatim
|
Kota Kediri. Bawaslu Jatim bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya mengadakan diskusi sore melalui Instagram yang ditayangkan secara live pada tanggal 11 Mei 2020 sore hari. Sebagai narasumber, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Jawa Timur. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri mengikuti dari akun IG pribadi.Purnomo menyampaikan, UUD 1945 yang telah diamandemen terakhir tahun 2002 merupakan dasar utama penyelenggaraan Pemilu di mana pada pasal 1 ayat 2, Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Yang menarik dari salah satu uraiannya terhadap pasal 22E ayat 5, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum, dijelaskan, arti suatu adalah fungsi sedangkan komisi pemilihan umum dengan huruf kecil semua berarti tidak hanya satu lembaga, artinya bisa beberapa lembaga yang melakukan fungsi yang sama untuk menyelenggarakan Pemilu. Hal ini sekarang menjadi 3 lembaga penyelenggara yaitu, KPU, Bawaslu dan DKPP.Pasal 22 E UUD 45 merupakan dasar penyelenggaraan Pemilu, Pasal 18 UUD 45 ayat 4 merupakan dasar penyelenggaraan Pilkada.UU Pemilu yang awalnya terpisah antar Pemilu untuk legislatif dengan Pilpres serta penyelenggara Pemilu, setelah terbit UU 7 Tahun 2017, 3 UU yang terpisah tadi dilebur menjadi satu. Sedangkan awal pelaksanaan Pilkada menggunakan UU 32 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, setelah terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan diundangkan menjadi UU 1 Tahun 2015, maka aturan pelaksanakan Pilkada menggunakan UU tersebut dan disempurnakan menjadi UU 10 Tahun 2016. Setelah wabah covid-19 ini legalitas pelaksanaan Pilkada menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Kota Kediri. Bawaslu Jatim bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya mengadakan diskusi sore melalui Instagram yang ditayangkan secara live pada tanggal 11 Mei 2020 sore hari. Sebagai narasumber, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Jawa Timur. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri mengikuti dari akun IG pribadi.Purnomo menyampaikan, UUD 1945 yang telah diamandemen terakhir tahun 2002 merupakan dasar utama penyelenggaraan Pemilu di mana pada pasal 1 ayat 2, Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Yang menarik dari salah satu uraiannya terhadap pasal 22E ayat 5, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum, dijelaskan, arti suatu adalah fungsi sedangkan komisi pemilihan umum dengan huruf kecil semua berarti tidak hanya satu lembaga, artinya bisa beberapa lembaga yang melakukan fungsi yang sama untuk menyelenggarakan Pemilu. Hal ini sekarang menjadi 3 lembaga penyelenggara yaitu, KPU, Bawaslu dan DKPP.Pasal 22 E UUD 45 merupakan dasar penyelenggaraan Pemilu, Pasal 18 UUD 45 ayat 4 merupakan dasar penyelenggaraan Pilkada.UU Pemilu yang awalnya terpisah antar Pemilu untuk legislatif dengan Pilpres serta penyelenggara Pemilu, setelah terbit UU 7 Tahun 2017, 3 UU yang terpisah tadi dilebur menjadi satu. Sedangkan awal pelaksanaan Pilkada menggunakan UU 32 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, setelah terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan diundangkan menjadi UU 1 Tahun 2015, maka aturan pelaksanakan Pilkada menggunakan UU tersebut dan disempurnakan menjadi UU 10 Tahun 2016. Setelah wabah covid-19 ini legalitas pelaksanaan Pilkada menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.