Lompat ke isi utama

Berita

Dr. Supriyanto: UU Pemilu Tidak Bisa Sempurna

Kota Kediri, 19 Desember 2020. Bawaslu Kota Kediri menghadiri undangan Bawaslu Jawa Timur dalam acara Diseminasi RUU PEMILU di Hotel Yusro Jombang. Yang dihadiri oleh Bawaslu 9 Kabupaten Kota se Jawa Timur dan 9 KPU Kabupaten Kota se Jawa Timur dan beberapa ormas di Kabupaten Jombang. Yang hadir dari Bawaslu Kota Kediri Mansur dan Yudi Agung Nugraha, dari KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dr. Supriyanto, Anggota Komisi II DPR-RI menyampaikan UU Pemilu tidak bisa sempurna, sehingga perlu perubahan setiap saat, namun ketika berubah malah semakin tidak sempurna. Harapannya perubahan yang akan datang ini mengarah ke arah ruh dari UU itu, sehingga ke depannya tidak ada perubahan lagi, yang perlu berubah adalah peraturan di bawahnya, yaitu PKPU dan Perbawaslu. Sedangkan isu UU pemilu yang akan datang yaitu adanya pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Tag
PENGUMUMAN