Forum Diskusi Politik Penyelenggara Pemiliu dengan Partai Politik
|
Kota Kediri, 25 November 2020. Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Forum Diskusi Politik Penyelenggara Pemiliu dengan Partai Politik yang diadakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri. Kegiatan ini dimulai pukul 19.00 WIB yang dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Bapak Tanto Wijohari, S.Pd,.S.H. Pembicara pada kegiatan ini yakni dari KPU dan Bawaslu Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi meyampaikan terkait isu-isu Pemilu dan Pilkada yang akan datang.
Mansur selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri sekaligus narasumber menyampaikan terkait sitem politik sistem pemerintahan sistem pemilu di Indonesia.
- Sistem Pemilu di Indonesia. Proporsional Terbuka :
- Demokrasi langsung
- Pemilu langsung (diselenggarakan oleh komisi nasional, bersifat tetap, dan independen).
- 1999 pileg langsung
- 2004 pilpres langsung
- 2014 pileg/pilpres serentak
- 2015 pilkada langsung/serentak
- 2017 masuk dalam rezim pemilu (UU no 7/2017 tentang pemilu – menyatukan UU pileg/pilpres/pilkada/penyelenggara pemilu)
- 2024 pileg/pilpres/pilkada serentak
- Dinamika Dalam Sistem
Problem :
- Terjadi dinamika ‘relasi aktor dan lembaga’ dalam sistem politik, sistem pemerintahan, dan sistem pemilu.
- Partai sebagai pilar demokrasi (belum mandiri), disumbang oleh pemerintah dan disokong oleh swasta.
- Koalisi dalam demokrasi. Koalisi antar partai (oligarki), partai dengan pemerintah (dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah oposisi), partai dengan swasta (oligopoli). Kontestasi nasional (pileg/pilpres) berbeda dengan kontestasi daerah (pilkada). berbeda pula dalam pilkades.
- Menguatnya oligarki ditandai oleh dinasti politik menghasilkan oligopoli. Muncul calon tunggal dalam pilkada sejak 2015 (3 daerah) 2017 (9 daerah) 2020 (26 daerah), mahar politik melalui rekom calon, politik uang (money politics) cenderung menyebar.
Solusi :
Disinilah diperlukan konsolidasi melalui pelembagaan demokrasi secara konstitusional. sehingga anomali dalam sistem tidak hanya dilarang (Oleh Lembaga Penegak Hukum), tapi harus dibatasi (Oleh Lembaga Penyelenggara). Tidak hanya diawasi (Oleh Lembaga Pemantau), dan ditindak (Oleh Lembaga Peradilan), Tapi juga dicegah (Oleh Lembaga Pendidikan).
