Gelar Koordinasi Bersama KPU, Bawaslu Kota Kediri Cermati Jadwal Pleno, Evaluasi Coktas, Hingga Kendala Data Pemilih TNI/Polri
|
Kota Kediri – Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mematangkan tahapan pemilu, Bawaslu Kota Kediri menggelar rapat koordinasi penting bersama KPU Kota Kediri. Pertemuan ini membahas perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), evaluasi pencocokan terbatas (Coktas), serta dinamika pemenuhan kursi partai politik di wilayah Kota Kediri.
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Suhartono, dengan didampingi oleh dua staf sekretariat. Kehadiran tim Bawaslu disambut hangat oleh dua Anggota KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah dan Adib Zaimatu Sofi, beserta satu staf sekretariat KPU.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan ini adalah koordinasi mengenai jadwal Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Kediri. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh pihak KPU, pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut kemungkinan besar akan diselenggarakan pada 2 Juli 2026 mendatang.
Kendati demikian, kepastian jadwal tersebut masih bersifat dinamis karena harus menunggu hasil keputusan resmi dari rapat pleno internal yang digelar oleh jajaran komisioner KPU.
Dalam ruang diskusi, kedua lembaga juga mengevaluasi kegiatan Coktas yang terakhir kali dilaksanakan pada bulan Maret lalu. Pihak KPU menjelaskan bahwa penghentian sementara kegiatan Coktas ini disebabkan oleh adanya penarikan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat, serta belum adanya instruksi atau arahan lebih lanjut dari KPU tingkat provinsi.
Selain masalah anggaran Coktas, Bawaslu dan KPU membedah kendala administratif terkait saran perbaikan data pemilih yang hingga kini belum dapat ditindaklanjuti, khususnya mengenai status keanggotaan TNI/Polri.
KPU mengungkapkan bahwa hambatan ini terjadi karena data lapangan yang diterima selama ini hanya berupa data kasar. KPU belum bisa melakukan eksekusi pencoretan atau pengubahan status karena data tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan (SK) resmi mengenai status purnawirawan yang bersangkutan.
Menutup agenda koordinasi, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini membahas perkembangan pemenuhan kursi partai politik. KPU Kota Kediri menyatakan telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada partai-partai politik terkait di Kota Kediri.
Namun, hingga koordinasi ini dilakukan, baru dua partai politik yang responsif dan memberikan tanggapan balik atas surat permohonan tersebut, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Melalui koordinasi berkala ini, Suhartono menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kediri akan terus mengawal setiap progres, hambatan, maupun dinamika yang dihadapi KPU agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi dan asas transparansi.