Persiapan Pleno Terbuka PDPB Triwulan III, Bawaslu dan KPU Kota Kediri Gelar Koordinasi Bahas Saran Perbaikan Data Pemilih
|
Kota Kediri – Dalam rangka memantapkan persiapan jelang Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Bawaslu Kota Kediri menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kota Kediri pada Rabu (23/09/2026). Rapat koordinasi ini berlangsung secara komunikatif di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Kediri.
Agenda koordinasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, beserta jajaran Anggota KPU Kota Kediri, serta Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., guna memastikan seluruh Saran Perbaikan (Sarper) data pemilih yang dilayangkan oleh Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan presisi.
Dalam koordinasi tersebut, KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III direncanakan akan diselenggarakan pada 30 September 2026.
Untuk periode triwulan III ini, kegiatan pleno disepakati belum mengundang jajaran partai politik (parpol), mengingat undangan untuk parpol diproyeksikan akan dilaksanakan pada pleno akhir tahun. Fokus pelibatan pihak luar pada pleno triwulan ini difokuskan kepada jajaran stakeholder strategis, seperti Dinas Pendidikan Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan, Lapas Kelas IIA Kediri, Kementerian Agama (Kemenag)Kota Kediri, Kesbangpol, Ponpes, serta unsur TNI dan Polri.
Bawaslu dan KPU Kota Kediri Gelar Koordinasi
Beberapa poin krusial terkait pencermatan data pemilih menjadi fokus diskusi hangat dalam rapat koordinasi tersebut:
Dokumen Pendukung Data Kematian: Anggota KPU Kota Kediri, Nia Sari, S.Si., M.Kes., menyoroti tindak lanjut atas Sarper Bawaslu mengenai data warga meninggal dunia dan pindah domisili. Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., menjelaskan bahwa sebagian data kematian telah dilengkapi dengan surat pengantar dari pihak kelurahan masing-masing. Pihak KPU menilai surat pengantar kelurahan tersebut sudah cukup sebagai bukti pendukung awal data kematian seseorang, namun tetap perlu diajukan ke Dispendukcapil untuk penyelarasan status kependudukan secara legal.
Kendala Kelengkapan Elemen Data Kependudukan: KPU Kota Kediri juga mencatat kendala data saran perbaikan yang terkadang tanpa kelengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau penulisan nama yang tidak lengkap, sehingga menyulitkan proses eksekusi tindak lanjut Saran perbaikan. Bawaslu Kota Kediri berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan mengombinasikan cross-check data langsung ke kelurahan-kelurahan di wilayah Kecamatan Pesantren yang memberikan data pemilih dengan atribut kurang lengkap.
Verifikasi Pemilih Pemula (SMK PGRI 1 Kediri): Mengenai potensi pemilih baru pada jenjang sekolah menengah, Bawaslu Kota Kediri memaparkan hasil verifikasi dari 8 nama siswa SMK PGRI 1 Kediri yang diajukan. Hasil pencocokan menunjukkan hanya 1 siswa yang terkonfirmasi berdomisili dan terdaftar di wilayah Kota Kediri (dan telah ditindaklanjuti oleh KPU), sedangkan 7 siswa siswanya merupakan warga Kabupaten Kediri.
Sebagai langkah berkesinambungan, Bawaslu Kota Kediri berencana melakukan pengambilan data kependudukan di Kelurahan Mrican sebagai bentuk tindak lanjut dari uji petik yang telah dilaksanakan sebelumnya. Data tersebut akan diseleksi secara ketat oleh Bawaslu untuk diterbitkan sebagai Sarper resmi. Pihak KPU Kota Kediri memberikan batas waktu (deadline) pengajuan Sarper hingga 26 September 2026.
Di akhir pertemuan, KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa pengetatan proses pencocokan terbatas (Coktas) PDPB ini sengaja dimaksimalkan sejak dini sebagai langkah antisipatif dan persiapan matang jika pada regulasi pemilu mendatang tidak lagi dilakukan rekrutmen petugas Pantarlih di tingkat lapangan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kota Kediri membuktikan komitmen bersama untuk menyajikan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kualitas iklim demokrasi di Kota Kediri.