Hari Pertama Pendafataran, KPU Kota Kediri Belum Menerima Pendaftar Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri
|
Kota Kediri, 27 Agustus 2024. Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri sudah dimulai. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Kediri melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri pada Pemilihan Serentak 2024.
Pengawasan ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Yudi Agung Nugraha dan Revani Sasmitaning Wulan bersama Staf Teknis Bawaslu Kota Kediri hingga beberapa jajaran ad-hoc yaitu Panwaslu Kecamatan. Pengawasan dilaksanakan secara langsung di Kantor KPU Kota Kediri. Meskipun masa pendaftaran telah dimulai, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Kediri.
Yudi, Ketua Bawaslu Kota Kediri menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi tahapan ini untuk mencegah adanya pelanggaran dan penyimpangan.
"Pengawasan kami tidak hanya berfokus pada calon yang mendaftar, tetapi juga pada proses awal agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah dalam tahapan ini," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa masa pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri pada Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan mulai hari ini, 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan hari ini, tidak ada pasangan calon yang mendaftar di KPU Kota Kediri.
Disisi lain, selama tahapan Pencalonan berlangsung Bawaslu Kota Kediri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan setiap dugaan keterlibatan ASN, Kepala Desa, dan Aparat Desa dalam kegiatan politik praktis. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.