HASIL VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI PAW PANWASCAM MOJOROTO
|
Pada hari ini Senin, tanggal Enam Belas, bulan Januari, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (16-01-2023), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 30 Kediri, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Kediri melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Mojoroto.
Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut kami Bawaslu Kota Kediri Memutuskan dan Menetapkan Sdr. Abdul Qodir, S,Pd.I sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Mojoroto.
Demikian Berita Acara Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Mojoroto ini dibuat sebagaimana mestinya.
Silahkan Klik di bawah ini untuk melihat Berita Acara