Hoax dan Hate Speech dapat Merendahkan Martabat Manusia
|
Kota Kediri. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri setia mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu. Hari ini, 8 Mei 2020 topik yang diangkat adalah Penegakan Hukum Hoax dan Hate Speech dalam Pilkada oleh Dr. Agus Riewanto dari Universitas Sebelas Maret yang ditayangkan live di Youtube.
Agus menyampaikan, penyebaran hoax dan hate speech ada beberapa motif, yaitu keinginan seseorang ingin menjadi orang pertama dalam penyebaran, karena emosional terhadap kondisi seseorang, karena simpati yang berlebihan, karena ideologi dan fanatisme dan karena motif ekonomi dan transaksi.
Akibat dari penyebaran hoax dan hate speech yaitu, merendahkan martabat manusia, prasangka buruk dan diskriminatif, memicu kekerasan dan kebencian, memicu konflik dan bertentangan dengan Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika. Itu semua merupakan larangan kampanye dalam UU, sehingga perlu ditegakkan hukumnya baik di Pemilu maupun Pilkada.