Independensi KPU, Dukungan Anggaran Pemerintah dan Potensi Penundaan Pemilu tahun 2024
|
Kota Kediri, 11 September 2021. Bawaslu Kota Kediri mengikuti Webinar Kepemiluan melalui chanel Youtube JPPR dengan topik ” Menyoal Independensi Penyelenggara Pemilu: Kesiapan Anggaran Pemerintah dan Kemungkinan Penundaan Pemilu tahun 2024″ yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) .
Pramono U Tanthowi selaku Komisioner KPU RI menjelaskan terkait Independensi KPU, Dukungan Anggaran Pemerintah dan Potensi Penundaan Pemilu tahun 2024. KPU memiliki mandat untuk menyelemggarakan tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada, namun Undang-undang mengatur bahwa KPU pelru berkomunikasi dengan lembaga lain. Anggaran Pemilu bersumber dari APBN, anggaran Pilkada bersumber dari APBD/APBN, selain itu dalam penyusunan regulasi (PKPU) KPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Untuk anggaran Pemilu 2024, KPU mengajukan anggaran Pemilu sebesar 86 Triliun dan Pilkada sebesar 26 Triliun. KPU tidak memiliki agenda untuk menunda Pemilu 2024, serta tidak menjadi bagian dari pihak yang memainkan isu penundaan Pemilu.