Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kediri Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Penertiban APS

Kota Kediri, 17 November 2023. Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kediri Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS se-Kota Kediri yang melanggar peraturan. Hal ini merupakan tindak lanjut tanggal 14 November yang diberikan waktu 2 hari untuk melaksanakan penertiban mandiri. Maka pada hari ini saatnya melaksanakan penertiban oleh pihak pengawas Pemilu.

Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan Apel pemberangkatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Kediri yang diikuti oleh seluruh Panwascam se-Kota Kediri, Tim Penertiban dari Polres Kediri Kota, Satpol PP Kota Kediri dan Dinas Perhubungan Kota Kediri.

Ketua Bawaslu Kota Kediri mengingatkan kembali kepada pihak pengawas yang dalam hal ini tim dari Bawaslu Kota Kediri dan Panwaslu Kecamatan untuk tidak memindah ataupun merubah posisi Alat Peraga Sosialisasi ketika proses penertiban, karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Dari hasil penertiban pada hari ini, terdapat 13 APS yang telah melanggar peraturan terletak Kecamatan Pesantren, 40 APS yang terletak di Kecamatan Kota dan 46 APS terletak di Kecamatan Mojoroto dengan total keseluruhan 99 APS yang sudah ditertibkan untuk sementara waktu.

Bawaslu Kota Kediri mengucapkan terimakasih kepada Partai Politik dan Calon Legislatif yang sudah melakukan penertiban mandiri dan mendukung suksesnya Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu Kota Kediri juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satpol PP, Dishub dan Kepolisian yang telah mendampingi dalam penertiban ini.

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 17 November hingga 27 November 2023 yang akan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatannya.

Penulis : Ika Durrotus Safitri