Kampanye Ber-Prokes
|
Surabaya. Tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020 ini sedang berlangsung, yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Aturan penyelenggaraannya secara umum sama dengan kampanye-kampanye sebelumnya, mulai pemasangan alat peraga kampanya, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan lain-lainnya, namun yang sedikit membedakan, wajib memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.Untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan tahapan kampanye tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengundang Kooordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur baik yang melaksanakan Pilkada maupun tidak untuk mengadakan "Rapat Koordinasi Sinergitas Pencegahan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye, Dana Kampanye dan Masa Tenang Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur” di Hotel Oakwood Surabaya pada 12 - 13 Oktober 2020. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi.Dalam agenda rapat ini Aang mendorong kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada memaksimalkan pencegahan, khususnya dalam mengikuti protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye. Selain itu Aang juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada, khususnya yang langsung berbatasan dengan daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mensupport dan membantu pencegahan.Menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Kediri, Mansur, Kota Kediri terdampak Pilkada juga, karena banyak APK dari Paslon di Kabupaten Kediri yang berlokasi di Kota Kediri, selain itu juga dimungkinkan adanya penggunaan gedung atau hotel di Kota Kediri dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Kediri, sehingga Bawaslu Kota Kediri siap membantu pencegahan dalam pelanggaran kampanye.
