Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Era Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
|
Kota Kediri. Mansur, S.T. selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga bersama Yudi Agung Nugraha, S.H. selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa telah mengikuti kegiatan WEBINAR via ZOOM MEETING yang bertema “Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Era Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”, yang dimulai pada hari Selasa, 21 Juli 2020 pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan ini hadir sebagai nasumber yaitu Indah Rahayu D. sebagai Praktisi, M. Arbayanto, SH, MH. Selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Noudhy Valdryno dari Facebook Indonesia. Perbincangan kali ini Noudhy Valdryno mengatakan bahwa pandemic merubah perilaku manusia di social media dan video group calls 70% digunakan 2x dalam seminggu oleh masyarakat pada saat ini dan Noudhy juga memberikan rekomendasi kebijakan Regulasi Pemilu dan Pilkada.
- Akun media social pelaksana dan
peserta kampanye
- Pembatasan 10 akun untuk didaftarkan
- Penjelasan terminologi “Penutupan Akun”
- Iklan dan Kampanye Politik di
Media Sosial
- Pengaturan durasi Iklan Politik
- Pengaturan periode beriklan di media social
- Alur Penanganan Pelanggaran
Kampanye Politik di Media Sosial
- Penguatan sinergi antar lembaga
- Penguatan Sanksi terhadap
Pelanggaran di Media Sosial
- Proses administrasi yang terlalu panjang untuk menjatuhkan sanksi
M. Arbayanto juga mengatakan bahwa Kampanye Pemilihan dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan ketentuan :
- Kampanye diselenggarakan di seluruh wilayah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye
- Dalam melaksanakan kampanye, Pasangan Calon bersama Partai Politik/Gabungan Partai Politik membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon
- Untuk mendukung penyelengaaran Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk petugas kampanye yang terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan kampanye
Dan perputaran ekonomi Dana APBD yang digunakan dalam Pemilihan di Jatim kali ini kurang lebih sebesar 1,047 T dan Pemilihan di Jatim melibatkan sebanyak 1.930 PPK, 14.367 PPS dan 106.323 KPPS. Acara tersebut berakhir pukul 17.30 WIB

