Kampanye Terselubung harus Dibubarkan oleh Polisi
|
Kota Kediri. Webkusi sesi-5 bagi peserta SKPP Bawaslu Jawa Timur dilaksanakan 8 Juni 2020 melalui Zoom. Peserta kali ini dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Madiun, Kota Madiun dan Kabupaten Pacitan. Narasumber kali ini Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Jawa Timur dengan moderator, Zainuri, Ketua Bawaslu Bojonegoro.
Purnomo menyampaikan, kampanye terselubung adalah kegiatan peserta Pemilu yang memenuhi unsur kampanye tetapi tidak ada pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian, ini melanggar administrasi, sehingga dapat dibubarkan oleh aparat Kepolisian.