Kawal Validitas Hak Pilih dan Data Parpol, Bawaslu Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II KPU Kota Kediri
|
Kota Kediri – Jajaran Bawaslu Kota Kediri menghadiri dan melaksanakan pengawasan melekat secara langsung dalam acara Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kediri pada Kamis (02/07/2026).
Rapat pleno kali ini tampil berbeda dengan cakupan yang lebih luas. Selain dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal dan jajaran stakeholder terkait—seperti Kemenag, Dinas Pendidikan, Dispendukcapil, Lapas Kelas IIA Kediri, Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri Kota, Bakesbangpol, serta perwakilan Pondok Pesantren Al-Amien dan Pondok Pesantren Wali Barokah—acara ini juga turut dihadiri oleh jajaran ketua atau perwakilan partai politik (parpol) se-Kota Kediri.
Dari pihak Bawaslu Kota Kediri, hadir secara langsung dua Anggota Bawaslu, Suhartono dan Revani Sasmitaning Wulan, dengan didampingi jajaran staf sekretariat.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda hari ini mengombinasikan dua urusan krusial. Selain melaksanakan rekapitulasi rapat pleno terbuka PDPB Triwulan II, KPU juga menyisipkan sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik. Langkah ini diambil agar seluruh data parpol di Kota Kediri dapat segera diperbarui secara berkala dan tepat waktu.
Memasuki inti acara, pembacaan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II dipaparkan langsung oleh Anggota KPU Kota Kediri, Ibu Nia Sari.
Dalam sesi diskusi, berbagai instansi dan perwakilan lembaga menyampaikan perkembangan serta kendala mutakhir data kependudukan mereka:
TNI & POLRI: Perwakilan Kodim 0809 Kediri dan Polres Kediri Kota senada melaporkan bahwa data alih status (purnawirawan) saat ini masih nihil. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh adanya perubahan regulasi batas usia pensiun dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Hanya ada satu anggota Polres Kediri Kota yang tercatat resmi pensiun pada periode ini.
Lapas Kelas IIA Kediri: Menyampaikan bahwa dinamika perpindahan data pemilih di lapas bersumber dari adanya pemilih yang pindah datang atau masuk dari lapas lain, di mana dokumen datanya telah diserahkan secara resmi ke KPU.
Kemenag Kota Kediri: Mengonfirmasi tingginya potensi pemilih pemula di kalangan madrasah yang telah menginjak usia 17 tahun dan siap berkoordinasi lebih lanjut.
Bakesbangpol Kota Kediri: Menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi. Pihaknya juga memberikan imbauan tegas kepada perwakilan parpol agar segera melaporkan jika ada perombakan atau pergantian struktur kepengurusan, mengingat hal tersebut berkolerasi langsung dengan pencairan dana bantuan politik (banpol).
Pondok Pesantren Al-Amien: Melaporkan adanya pergerakan data santri yang cukup dinamis, baik karena santri yang sudah boyong (pulang) maupun adanya santri yang meninggal dunia. Pihak pondok berharap adanya jalur koordinasi intensif untuk pembaruan data ke depan.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Kota Kediri memberikan sejumlah catatan kritis demi kesempurnaan elemen data. Suhartono meminta agar seluruh masukan lisan dari stakeholder diakomodasi ke dalam Berita Acara (BA) pleno.
Bawaslu juga menyoroti kendala administratif di mana sejumlah saran perbaikan Bawaslu sebelumnya belum bisa ditindaklanjuti (di-TL) oleh KPU akibat terkendala dokumen pendukung, seperti tidak adanya akta kematian fisik di tingkat kelurahan karena regulasinya berpusat di Dispendukcapil.
Dorong Koordinasi Interaktif: Bawaslu mendorong Dispendukcapil dan KPU untuk duduk bersama guna memecahkan kebuntuan administrasi akta kematian. Tujuannya agar data warga yang nyata-nyata sudah meninggal (TMS) bisa segera dihapus dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Terkait data TNI/Polri, Bawaslu juga meminta agar dokumen pendukung purnawirawan tetap dikawal ketat agar hak pilih mereka segera aktif kembali.
Terkait temuan khusus di Kelurahan Betet, Revani memberikan catatan tambahan. "Meskipun kami tidak mendapatkan NIK-nya, kami mengantongi nomor akta kematian dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Mohon KPU bisa mengoordinasikannya dengan Dispendukcapil untuk ditindaklanjuti," tegas Revani.
Merespons hal tersebut, Ibu Nia Sari dari KPU menjelaskan bahwa untuk 37 nama yang belum masuk daftar pemilih, komponen datanya setelah dicocokkan ternyata tidak lengkap, sehingga KPU tidak berani mengeksekusi secara sepihak demi keamanan data. KPU juga meluruskan persepsi parpol bahwa definisi pemilih baru tidak hanya mencakup warga yang baru berusia 17 tahun, melainkan juga pemilih pindah masuk dan purnawirawan TNI/Polri. Sebaliknya, warga yang pindah keluar atau aktif menjadi anggota TNI/Polri otomatis berstatus TMS.
Sesi kedua dilanjutkan dengan sosialisasi pemutakhiran data parpol yang dipimpin oleh Anggota KPU, Adib Zaimatu Sofi. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Sofi menjelaskan bahwa proses pemutakhiran ini berkala dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Setiap parpol diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara mandiri dan tepat waktu. Menanggapi masukan dari perwakilan PDI Perjuangan agar alur pemutakhiran ini dipusatkan, Ketua KPU menegaskan bahwa seluruh proses memang berjalan satu pintu melalui KPU. KPU juga menyatakan siap memberikan pendampingan teknis dan administratif secara melekat bagi para operator Sipol masing-masing parpol jika menemui kendala di lapangan.