Lompat ke isi utama

Berita

Kemampuan Fiskal Daerah harus Didasarkan pada Kepentingan, Bukan Keinginan

Surabaya. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rakor Membahas Komponen Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 Tanggal 19-20 Januari 2022 di Hotel Novotel Samator Surabaya yang dihadiri oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur dan Perwakilan Pemda Kabupaten/ Kota. Dalam rapat ini disampaikan bahwa seluruh Kepala Daerah harus menyiapkan cadangan dana untuk pembiayaan pilkada 2024. Selain itu ada beberapa paparan materi yang disampaikan. Materi Pertama, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jatim Benny Sampirwanto:

- Pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda Pilkada yang menjadi perhelatan besar yang harus disiapkan sejak dini

- Berangkat dari Pilkada 2020, untuk kebutuhan komponen biaya harus dibicarakan bersama agar tidak sulit untuk pembahasannya

- Untuk Pilkada 2024 masih harus memperhatikan kerawanan Covid-19 - Perhatian khusus untuk potensi konflik yang akan terjadi.

- Kemampuan fiskal daerah harus didasarkan kepentingan bukan keinginan.

- Perluas koordinasi dengan semua pihak, bersinergi dalam hal mengantisipasi Covid-19.

-Terkait pembiayaan berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2019 untuk pembiayaan bersama dan mendapatkan keputusan bersama antara Pemprov Jatim dan Pemda Kabupaten/Kota

- Seluruh Penyelenggara pemilu harus dicover oleh Jamsostek.

Sedangkan Ditjen Otoda KemendagriAndi Batalifu menyampaikan,

  1. Irisan tahapan Pemilihan Kepala Daerah harus diperhatikan mulai bulan Juli-November 2024
  2. Masalah ketersediaan anggaran merupakan masalah klasik.
  3. Data Pemilihan menjadi krusial pada setiap pemilu
  4. Regulasi perlu banyak disosialisasikan
  5. Beban kerja pada penyelengara yang banyak meninggal harus menjadi perhatian
  6. Isu politik juga menjadi kerawanan karena dari banyaknya PJ yang akan menjabat.
  7. Terkait IT pada pelaksaan penghitungan juga menjadi perhatian.
  8. Logistik dan keamanan serta ketertiban daerah harus menjadi perhatian bersama, termasuk daerah-daerah tertentu yang rawan terjadinya hambatan oleh faktor geografis.
  9. Di Tahun 2020 ada dua kali Permendagri dalam pembiayaan pilkada. Permendagri 54/2019 dan Permendagri 41/2020 menjadi refrensi dalam rencana pembiayaan Pilkada serentak, karena belum ada perubahan.
Tag
PUBLIKASI