Kemampuan Fiskal Daerah harus Didasarkan pada Kepentingan, Bukan Keinginan
|
Surabaya. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rakor Membahas Komponen Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 Tanggal 19-20 Januari 2022 di Hotel Novotel Samator Surabaya yang dihadiri oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur dan Perwakilan Pemda Kabupaten/ Kota. Dalam rapat ini disampaikan bahwa seluruh Kepala Daerah harus menyiapkan cadangan dana untuk pembiayaan pilkada 2024. Selain itu ada beberapa paparan materi yang disampaikan. Materi Pertama, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jatim Benny Sampirwanto:
- Pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda Pilkada yang menjadi perhelatan besar yang harus disiapkan sejak dini
- Berangkat dari Pilkada 2020, untuk kebutuhan komponen biaya harus dibicarakan bersama agar tidak sulit untuk pembahasannya
- Untuk Pilkada 2024 masih harus memperhatikan kerawanan Covid-19 - Perhatian khusus untuk potensi konflik yang akan terjadi.
- Kemampuan fiskal daerah harus didasarkan kepentingan bukan keinginan.
- Perluas koordinasi dengan semua pihak, bersinergi dalam hal mengantisipasi Covid-19.
-Terkait pembiayaan berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2019 untuk pembiayaan bersama dan mendapatkan keputusan bersama antara Pemprov Jatim dan Pemda Kabupaten/Kota
- Seluruh Penyelenggara pemilu harus dicover oleh Jamsostek.
Sedangkan Ditjen Otoda KemendagriAndi Batalifu menyampaikan,
- Irisan tahapan Pemilihan Kepala Daerah harus diperhatikan mulai bulan Juli-November 2024
- Masalah ketersediaan anggaran merupakan masalah klasik.
- Data Pemilihan menjadi krusial pada setiap pemilu
- Regulasi perlu banyak disosialisasikan
- Beban kerja pada penyelengara yang banyak meninggal harus menjadi perhatian
- Isu politik juga menjadi kerawanan karena dari banyaknya PJ yang akan menjabat.
- Terkait IT pada pelaksaan penghitungan juga menjadi perhatian.
- Logistik dan keamanan serta ketertiban daerah harus menjadi perhatian bersama, termasuk daerah-daerah tertentu yang rawan terjadinya hambatan oleh faktor geografis.
- Di Tahun 2020 ada dua kali Permendagri dalam pembiayaan pilkada. Permendagri 54/2019 dan Permendagri 41/2020 menjadi refrensi dalam rencana pembiayaan Pilkada serentak, karena belum ada perubahan.
