Kesiapan Pemerintah beserta Masyarakat Kota Kediri Menuju Pemilu yang Berintegritas
|
Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu kepada masyarakat Kota Kediri yang tersebar dalam tiga Kecamatan yang dimulai pada tanggal 23 November 2022. Untuk peserta yang hadir dalam giat ini berasal dari Kepala Kelurahan dan tokoh masyarakat terundang yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, ST sekaligus penyampaian tugas Bawaslu.
Pemateri dalam giat ini adalah Camat dari masing-masing Kecamatan antara lain, Widiantoro, S. Sos., M.Si dari Kecamatan Pesantren, Arief Cholisudin Yuswanto, S.STP.,M.M dari Kecamatan Kota dan Bambang Tri Lasmono, A.Md.LLAJ., SE dari Kecamatan Mojoroto.
Poin penting yang disampaikan oleh ketiga Camat tersebut mengenai kewajiban pemerintah dalam mendukung suksenya Pemilu terdapat di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 434 telah diamanatkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hal tersebut, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu, dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
