Ketua Bawaslu Kota Kediri Menjadi Narasumber Pembekalan Magang IAIN Kediri Prodi HTN
|
Kota Kediri, 15 Juli 2023. Mansur, Ketua Bawaslu Kota Kediri menjadi narasumber dalam Pembekalan Magang IAIN Kediri Prodi HTN yang dilaksanakan di Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Kediri pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Khamim, M.Ag., Wakil Dekan Dr. Ulin Na'mah, M.HI., Kepala Laboratorium Hukum, Moh. Nafik, M.HI., Kepala Prodi HTN, Dr. Hj. Siti Nurhayati, SH.,M.Hum.
Mansur menyampaikan materi terkait Hukum Pemilu. Beliau menjelaskan bahwa Dasar Hukum UUD 1945 di bagi menjadi dua yaitu Undang-undang No. 7 tahun 2017 dan Undnag-undang No. 10 tahun 2016.
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan secara Luber Jurdil setiap lima tahun sekali. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik, kemudian Pemilihan anggota DPR ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih oleh Partai Politik dan anggota DPD di pilih oleh perserongan.
Ada beberapa komponen penting dalam pemilu yaitu Hukum Pemilu (electoral law) seperti peraturan Bawaslu, Proses Pemilu (electoral proses) seperti tahapan pemilu, Penegakan Hukum Pemilu (electoral law enforgement) seperti tindak pidana pemilu.