Kewajiban Mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kota Kediri. Rabu, 30 Juni 2021, KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2021 atau triwulan kedua tahun ini. Rapat koordinasi dan pleno ini dilakukan secara terbuka dengan mengundang stakeholder, seperti partai politik, instansi terkait. Rapat ini dilakukan secara daring bagi partai politik dan instansi pemerintah dan mengundang Bawaslu Kota Kediri secara luring di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Kediri. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri yang memang berkewajiban melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan perwakilan instansi terkait dan pengurus partai politik. 5 Komisioner KPU hadir semua dalam rapat ini. Rapat ini diakhiri dengan penyerahan Berita Acara oleh Ketua KPU Kota Kediri kepada Ketua Bawaslu Kota Kediri. Menurut Mansur, Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri, "Kita berkewajiban melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU berdasarkan perintah UU 7 2017, agar diperoleh data yang semakin valid pada Pemilu yang akan datang .
