Lompat ke isi utama

Berita

Kewenangan Bawaslu dalam Penindakan terhadap Bakal Calon dari Petahana setelah ada Penetapan Calon

Kota Kediri. DPP Gerakan Pemuda Nusantara menyelenggarakan seminar daring dengan tema "Upaya Pencegahan TPS Sebagai Cluster Baru Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada Serentak 09 Desember 2020" pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 20.00 WIB. Salah satu narasumber dalam seminar ini Ketua Bawaslu, Abhan. Bawaslu Kota Kediri mengikuti seminar ini melalui aplikasi Zoom.Abhan menyampaikan, di masa pandemi ini banyak Kepala Daerah atau pejabat daerah melakukan politisasi bansos Covid-19, terutama daerah yang berpotensi adanya calon dari petahana pada Pilkada 2020, namun dalam pasal 71 UU 10 Tahun 2016, Bawaslu belum bisa menindak, karena sampai saat ini belum ada calon yang telah ditetapkan KPU karena kewenangan Bawaslu setelah ada calon yang ditetapkan, namun sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan lembaga terkait yang dapat menindak dugaan pelanggaran ini, yaitu KPK dengan berpegang UU 23 2014 dan Mendagri maupun DPR dengan mengacu UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tag
PENGUMUMAN