Konsolidasi Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024
|
Kota Kediri, 02 November 2022. Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Konsolidasi Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Grand Surya pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kota Kediri, Panwascam beserta Sekretariat panwascam se-Kota Kediri, Partai Politik, Kesbangpol Kota Kediri dan Polres Kediri Kota. Kegiatan ini dibuka oleh Yudi Agung Nugraha sekaligus Anggota Bawaslu Kota Kediri.
Selanjutnya pemaparan materi pertama oleh Aang Kunaifi selaku Akademisi sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2017-2022 yang dilaksanakan melalui zoom meeting. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan terkait pengawasan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Secara teknis pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan dengan membuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan laporan. Kemudian, potensi permasalahan dalam pengawasan verifikasi faktual di Kabupaten/Kota adalah keterbatasan akses Sipol, pengawas hanya diberikan akses membaca atau hanya melihat terhadap berkas-berkas pendaftaran parpol. Kemudian pengawasan pemilu tidak memiliki basis data keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan pemahaman sekaligus pengisian alat kerja pengawasan dan hasil pengawasan dituangkan dalam formulir A.
Selanjutnya, untuk materi ke dua disampaikan oleh Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari selaku Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam hal ini beliau menyampaikan Verifikasi partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adapun tahap atau proses yang ada dalam pendaftaran parpol ini yakni pengumuman pendaftaran perpol kemudian tahap pendaftaran, pelaksanaan verifikasi administrasi kemudian penyampaian verifikasi administrasi, perbaikan dokumen persyaratan oleh parpol, tahap verifikasi administrasi perbaikan kemudian penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kemudian tahap verifikasi faktual dimana tahap ini sedang berlangsung. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi faktual kemudian perbaikan dokumen persyaratan oleh parpol kemudian verifikasi faktual perbaikan dilanjutkan penetapan partai politik peserta pemilu, kemudian pengundian dan penetapan nomor urut dan yang terakhir pengumuman partai politik peserta pemilu.








