Koordinasi dan Serah Terima SK Gakkumdu pada Pemilu tahun 2024
|
Kota Kediri, 08 Nopember 2022. Bawaslu Kota Kediri melakukan Koordinasi dan Serah Terima SK Gakkumdu pada Pemilu Tahun 2024. Koordinasi dilaksanakan bersama Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti Kepolisian dan Kejaksaaan Negeri Kota Kediri dalam rangka menghadapi Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dan ikut terundang KPU Kota Kediri, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Kediri, Camat se-Kota Kediri dan Anggota Panwascam. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Mansur, selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Dan dalam sambutannya, beliau mengungkap bahwa “Dalam perjalanan di setiap Tahapan Pemilu memiliki potensi pelanggaran. Oleh karean itu, Gakkumdu dibentuk sejak awal tahapan tersebut. Dalam praktiknya setiap Aparat Penegak Hukumpunya strategi khusus dalam melakukan pencegahan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Bukan sekedar untuk menyelesaikan Pelanggaran Pemilu tapi juga bagaimana kita bersinergi mencegah terjadinya Pelanggaran Pemilu. serta merubah mindset dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan."
Kemudian, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri kota Kediri Yuni Priyono menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran Pemilu ada tiga yaitu Administratif, Kode Etik dan Pelanggaran Pidana. Kejaksaan Negeri berkomitmen selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu. Hal tersebut juga diungkapkan IPDA Heri Purnomo dalam sambutannya.
Dalam pelaksanaan koordinasi ini Bawaslu juga melaksanakan penyerahan secara simbolik Surat Keputusan (SK) Gakkumdu kepada Tim Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kejasaan Negeri dan Kepolisian Kota Kediri.





