Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak tahun 2024

Bawaslu Kota Kediri mengikuti Koordinasi Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak tahun 2024 pada tanggal 29 Juni 2022 melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dikikuti oleh Koordinator Divisi PHL dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur membuka kegiatan ini dan dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa hal dalam penerimaan pendaftaran pemantau pemilu antara lain:

  1. Pamflet dan Banner pendaftaran pemantau dipasang di kantor sekretariat
  2. Flyer online pendaftaran pemantau diupdate di media sosial Bawaslu kabupaten/kota terutama terkait alur dan tata cara pendaftaran harus sama dan sesuai ketentuan yang dibuat oleh Bawaslu RI
  3. Menyediakan meja bantuan/help desk di masing-masing kantor Kab.kota
  4. dibuatkan SK Petugas penerimaan pendaftaran pemantau pemilu, dan penyediaan anggaran untuk pamflet dan banner pengumuman pendaftaran pemantau di masing-masing Kabupaten/Kota
  5. Untuk Bapak/Ibu Korsek Kabupaten/Kota menyiapkan meja layanan dan banner serta perangkat pendaftaran serta pembuatan SK petugas pendaftar, dan disediakan nomor WA call center khusus bukan nomor salah satu kontak pegawai atau petugas pelayanan pendaftar pemantau yang harus selalu aktif.
  6. Tidak ada konsekuensi anggaran khusus untuk SK Petugas Pendaftar Pemantau Pemilu, namun tolong untuk Bapak/Ibu Kordsek Kab/Kota agar memfasilitasi anggaran untuk dukungan pelayanan helpdesk pendaftaran pemantau pemilu di Kabupaten/Kota.

Untuk selanjutnya penyampaian materi oleh Maulan Hasun selaku Staf Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait beberapa hal antara lain :

  1. Keabsahan dokumen pendaftar pemantau pemilu wajib dilakukan verifikasi oleh petugas pemantau pemilu di masing-masing Kabupaten/Kota
  2. Format tanda terima dokumen pendaftaran dan cheklist kelengkapan berkas pendaftaran harus sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 4 tahun 2018
  3. Hasil pemantauan Pemilu tahun 2019 tidak bisa dimonitoring dengan maksimal karena pemantau Pemilu yang telah diakreditasi di wilayah Jawa Timur khususnya di masing-masing Kabupaten/Kota banyak yang tidak menyerahkan laporan hasil pemantauannya sesuai ketentuan UU dan Peraturan Bawaslu
  4. Jika ada pendaftar pemantau Pemilu perseorangan, sebaiknya diarahkan untuk bergabung dengan lembaga/organisasi atau membentuk lembaga/organisasi sendiri sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 4 tahun 2018.
  5. Meja layanan dan banner penerimaan pendaftaran pemantau pemilu disediakan diruangan terdepan di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
  6. Bawaslu Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan pihak Bakesbangpol untuk mendapatkan data organisasi/lembaga yang telah mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar) sebagai organisasi resmi untuk nantinya dapat didata oleh Bawaslu Kab/Kota dan dibuatkan surat pemberitahuan pembukaan pendaftaran pemantau pemilu yang ditujukan kepada Organisasi/Lembaga tersebut.

Kemudian, juga ada arahan dari Koordinator Divisi PHL Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi yakni pada prinsipnya ketentuan peraturan Bawaslu 4 tahun 2018 sedang dilakukan perbaikan pada beberapa klausul pasal agar nantinya beberapa regulasi tersebut bisa mengakomodasi atribusi kewenangan dari RI ke Provinsi, dan ke Kabupaten/Kota perihal penerbitan Surat Keterangan terdaftar dari Bakesbangpol kepada organisasi/lembaga yang akan mendaftar sbg pemantau pemilu. Selanjutnya, himbauan untuk pihak lembaga/organisasi/NGO di masing-masing kabupaten/Kota untuk bisa aktif berpartisipasi dalam pendaftaran pemantau Pemilu. Bawaslu Jatim berharap Bapak/Ibu pimpinan di Kab/Kota dapat meningkatkan inovasi dan kinerja dalam pelayanan pendaftaran pemantau pemilu mengingat tantangan pengawasan partisipatif di tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks. maka partisipasi aktif para pihak stake holder dan lembaga/organisasi/NGO sangat dibutuhkan.

Kemudian, juga ada arahan dari Koordinator Divisi PHL Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi yakni pada prinsipnya ketentuan peraturan Bawaslu 4 tahun 2018 sedang dilakukan perbaikan pada beberapa klausul pasal agar nantinya beberapa regulasi tersebut bisa mengakomodasi atribusi kewenangan dari RI ke Provinsi, dan ke Kabupaten/Kota perihal penerbitan Surat Keterangan terdaftar dari Bakesbangpol kepada organisasi/lembaga yang akan mendaftar sbg pemantau pemilu. Selanjutnya, himbauan untuk pihak lembaga/organisasi/NGO di masing-masing kabupaten/Kota untuk bisa aktif berpartisipasi dalam pendaftaran pemantau Pemilu. Dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap Bapak/Ibu pimpinan di Kabupaten/Kota dapat meningkatkan inovasi dan kinerja dalam pelayanan pendaftaran pemantau pemilu mengingat tantangan pengawasan partisipatif di tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks. maka partisipasi aktif para pihak stake holder dan lembaga/organisasi/NGO sangat dibutuhkan.

Tag
PUBLIKASI