Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Terkait Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye

Kota Kediri, 16 Juni 2023. Ketua Bawaslu Kota Kediri menghadiri Rakor Rencana Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Khusus Pemerintah Kota Kediri yang dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Kediri beserta Staf, DPMPTSP Kota Kediri, KPU Kota Kediri beserta Staf dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri.

Kegiatan ini dipimpinan oleh M. Ferry Dtamiko, S.Sos, MSi selaku Asisten II Pemerintah Kota Kediri yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Dasar dari UU Kepemiluan maupun aturan dibawahnya belum ada, maka dasar persikapan ini dengan Peraturan Wali Kota No. 42 tahun 2018merupakan Perubahan ke 2 dari Perwali No. 09 tahun 2013. Dan berdasar kepada Perwali No. 43 tahun 2018 yang merupakan Perubahan ke 2 dari Perwali No. 08 tahun 2013 tentang Penataan Alat Peraga atau Atribut Partai Politik di masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Selain itu penertiban Alat Peraga Sosialisasi ini dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Perwali No. 9 tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur menyampaikan dengan maraknya atribut atau gambar Bacaleg Anggota DPRD Kota Kediri maupun Bacaleg Anggota DPRD Provinsi sampai RI yang sampai saat ini belum ditetapkan oleh KPU, maka diperlkukan penyikapan terkait hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan. Karena Undang-undang No. 07 tahun 2017, Peraturan KPU hingga Perbawaslu belum mengatur Alat Peraga Sosialisasi ini.

Atas dasar ini, Mansur menyampaikan Bawaslu Kota Kediri berinisiasi dengan Kasatpol PP Eko Lukmono Hadi, S.Sos., MM. untuk melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Tag
PUBLIKASI