KPI : Media Penyiaran ikut Mengedukasi Pemilih
|
Kota Kediri. Bawaslu melakukan penandatanganan Keputusan Bersama dengan KPU, KPI, dan Dewan Pers di Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020). Keputusan Bersama ini berisi tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Kampanye. Bawaslu Kota Kediri mengikuti dari Youtube. Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ikut menandatangani Keputusan Bersama ini.
"Ada beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu di masa Pandemi ini, ada yang partisipasinya buruk seperti Iran yang hanya 20 %, ini partisipasi pemilih terburuk sejak ada revolusi Iran, sedangkan Korea Selatan tingkat partisipasinya 66 %, merupakan partisipasi tertinggi selama ada penyelenggaraan Pemilu di Korsel" papar Agung dalam sambutannya.
Dikatakan pula: "Peningkatan partisipasi pemilih tersebut disebabkan peran media elektronik yang selalu mengedukasi pemilih. Seharusnya di Indonesia juga demikian, media harus bisa mengedukasi pemilih, baik edukasi dalam penggunaan protokol kesehatan, maupun edukasi dalam pemilihan. Apalagi masa kampanye di media diperpanjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, selain penayangan iklan kampanye maupun pemberitaan kampanye juga perlu mengkampanyekan protokol kesehatan di masyarakat dan pentingnya partisipsi dalam pemilihan"