Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Dinas Kearsipan Kota Kediri

Kota Kediri, 16 April 2021. Bawaslu Kota Kediri mendapat kunjungan dari Dinas Kearsipan Kota Kediri dalam rangka tindak lanjut hasil koordinasi terkait pengelolaan dan penataan arsip di lingkungan Bawaslu Kota Kediri pukul 10.00 WIB. Kunjungan ini disambut oleh Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf divisi Bawaslu Kota Kediri. Ibu Nana selaku Kasi Arsip ARDA menyampaikan pada prinsipnya Dinas Kearsipan Kota Kediri siap melaksanakan pendampingan pengelolaan dan penataan arsip yang baik dan benar. Sebagai langkah awal mohon Bawaslu Kota Kediri mengirimkan surat permohonan pendampingan pengelolaan dan penataan arsip Bawaslu Kota Kediri. Selain itu perlu adanya MoU sebagai dasar bentuk kerjasama Bawaslu Kota Kediri bersama Dinas Kearsipan Kota Kediri.

Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi Bapak Yusron, menyampaikan agar penataan sekaligus pengelolaan kearsipan Bawaslu Kota Kediri segera dilaksanakan sesuai Perbawaslu 11 tahun 2020 sebelum arsip terkumpul lebih banyak lagi. Selain itu beliau juga menyampaikan tugas Bawaslu Kabuapten/Kota sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 101 huruf f menyebutkan Bwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
PENGUMUMAN