Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Regulasi Pemilu, Staf Hukum Bawaslu Kota Kediri Bekali Kader dengan Pemahaman Landasan Hukum

Adik Haryanto Bimtek di Kleurahan Betet 06 Mei 2026

Staf Hukum Bawaslu Kota Kediri Adik Haryanto, Laksanakan Bimtek di Kelurahan Betet

Kota Kediri – Menutup rangkaian materi bimbingan teknis di Kelurahan Betet, Staf Hukum Bawaslu Kota Kediri, Adik Haryanto, memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek legalitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Materi ini dinilai sangat krusial agar para Kader Pengawasan Partisipatif memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Adik Haryanto menjelaskan bahwa seluruh proses Pemilu di Indonesia berpijak pada UUD 1945 Pasal 22E yang mengamanatkan asas Luber Jurdil, serta UU No. 7 Tahun 2017 sebagai payung hukum utama.

Ia juga menekankan pentingnya memahami peran tiga lembaga utama penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih persepsi di masyarakat:

  • KPU: Sebagai eksekutif atau pelaksana teknis tahapan.

  • Bawaslu: Sebagai pengawas jalannya tahapan dan penanganan sengketa proses.

  • DKPP: Lembaga yang menjaga kehormatan penyelenggara dengan menangani pelanggaran kode etik anggota KPU maupun Bawaslu.

Dalam sesinya, Adik memetakan jenis-jenis pelanggaran agar kader dapat mengidentifikasi kejadian di lapangan dengan tepat. Pelanggaran tersebut dibagi menjadi:

  1. Pelanggaran Administrasi: Terkait prosedur dan tata cara teknis.

  2. Pelanggaran Kode Etik: Terkait integritas penyelenggara.

  3. Tindak Pidana Pemilu: Pelanggaran berat seperti politik uang dan pemalsuan dokumen.

  4. Pelanggaran Hukum Lainnya: Fokus pada isu netralitas ASN, TNI, dan POLRI.

Lebih lanjut, Adik menjelaskan perbedaan mendasar dalam penyelesaian sengketa. Ia menggarisbawahi bahwa Sengketa Proses (masalah selama tahapan berjalan) diselesaikan melalui Bawaslu dan PTUN.

"Namun, perlu diingat bahwa untuk Sengketa Hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), satu-satunya lembaga yang berwenang memutus adalah Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Sebagai penutup, Adik mengingatkan bahwa seluruh pengawas harus berpegang teguh pada asas penyelenggaraan yang mandiri, jujur, adil, dan profesional. Dengan memahami kepastian hukum dan proporsionalitas, diharapkan kader pengawas di Kelurahan Betet dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel dan efektif.

"Kuncinya adalah memahami siapa melakukan apa. Dengan memahami perbedaan tugas KPU, Bawaslu, dan DKPP, kawan-kawan kader akan lebih percaya diri dalam mengedukasi warga," pungkas Adik Haryanto.