Legal Opinion dan Legal Drafting (Keputusan)
|
Banyuwangi, 28 November 2020. Staf Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP PS) beserta Staf Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi (SDMO DATIN) Bawaslu Kota Kediri telah menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan Data Informasi Pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur” di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Jl. Brawijaya, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dihadiri para Staf 38 Bawaslu Kabupaten/Kota dan dimulai pada hari Jum’at pukul 07.00.WIB. Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini diselenggarakan dengan tujuan, peningkatan kapasitas para Staf HPP PS dan SDMO DATIN dalam lingkup Bawaslu. Pada kegiatan kali ini telah hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Syaiful Aris, SH, MH, LL.M (Wakil Dekan 1 Unair). Beliau memberikan materi dengan tema sebagai berikut :
Legal Opinion dan Legal Drafting (Keputusan)
Suatu catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang, ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan hukum. Legal Opinion atau pendapat dalam penyusunannya terdapat beberapa hal yang penting didalamnya, antara lain :
• Penguasaan Materi;
• Penguasaan Dasar hukum;
• Objektivitas;
• Susunan yang runtu;
• Penggunaan bahasa yang tepat;
• Merujuk pada sebuah solusi.
Legal Opinion dalam sistematika secara umum :
- Memaparkan fakta hukum yang diperoleh dari hasil legal audit;
- Merumuskan isue hukum yang relevan dengan fakta hukum;
- Mengumpulkan dasar hukum yang relevan dengan rumusan isu hukum;
- Menganalisis issue hukum dengan menggunakan dasar hukum yang relevan;
- Kesimpulan atau jawaban atas pertanyaan pada issue hukum.
Dalam pembuatan sebuah putusan harus memuat pembukaan, konsiderans atau menimbang :
- Konsiderans diawalai dengan kata “Menimbang”;
- Konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiranyang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan putusan;
- Pokok-pokok pikiran pada konsiderans umumnya memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
- Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya keputusan;
- Pada Konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tipa pokok pikiran dirumuskan dalam rangakaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
- Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “Bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
Acara dilanjutkan Team Work Building dan Evaluasi Diskusi Kelompok dan berakhir pada pukul 21.00 WIB.