Lembaga Negara wajib Memberikan Informasi kepada Publik
|
Madiun. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi terhadap pemutakhiran daftar informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota. Selasa, 23 Februari 2021 yang bertempat di Bawaslu Kabupaten Madiun Bawaslu Jawa Timur melakukan supervisi bagi 5 Bawaslu Kabupaten/ Kota, yaitu, Bawaslu Kota Kediri, Nganjuk, Kota Madiun, Magetan dan Bojonegoro.Supervisi yang dilakukan oleh Kabag Kehumasan Bawaslu Jawa Timur, Ibu Lucia terhadap Bawaslu Kabupaten/ Kota terundang ini tentang pembaharuan informasi publik di website PPID Bawaslu Kabupaten/ Kota dan dimungkinkan adanya permohonan informasi dari masyarakat.Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri hadir dalam supervisi ini dan menyampaikan beberapa hal dan kendala dalam pengelolaan PPID. Menurut Mansur, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Lembaga Negara wajib menyampaikan informasi kepada publik dalam program kerjanya sesuai amanat undang-undang.
