Lompat ke isi utama

Berita

Mansur: Penataan Dapil Harus Sesuai dengan Regulasi di Undang-undang No. 7 tahun 2017

Kota Kediri, 12 Desember 2022. Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, ST. menghadiri undangan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kediri.

Nia Sari, Anggota KPU Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan jumlah Dapil DPRD Kota Kediri untuk Pemilu tahun 2024 masih sama dengan Pemilu tahun 2019.

"Jumlah Dapil DPRD Kota Kediri masih tetap seperti Pemilu tahun 2019, yaitu 30 kursi dengan rincian Dapil 1 berjumlah 9, Dapil 2 berjumlah 9 dan Dapil 3 berjumlah 12. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Pemetaan Penataan Dapil." Jelasnya

Mansur, dalam hal ini menyampaikan penataan Dapil harus sesuai dengan Regulasi di Undang-undang No. 7 tahun 2017.

"Penataan Dapil harus sesuai dengan Regulasi di Undang-undang No. 7 tahun 2017, penduduk yang berjumlah 200 ribu hingga 300 ribu memiliki jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota adalah 30 kursi." jelasnya

"Sedangkan jumlah penduduk Kota Kediri hingga pertengan tahun 2022 masih 293.287 jiwa. Untuk mencapai kursi berjumlah 35, masih membutuhkan 6.713 jiwa penduduk sehingga belum bisa ada pemekaran Dapil maupun kursi DPRD." tambhanya.

Tag
PUBLIKASI