Lompat ke isi utama

Berita

Melanggar Prosedur Tahapan Pilkada adalah Pelanggaran Administrasi

Kota Kediri. Selasa, 12 Mei 2020, Bawaslu Jatim mengadakan diskusi daring dengan mahasiswa UNTAG Surabaya secara live di Instagram mulai pukul 16.00 - 17.00 WIB. Materi yang disajikan tentang penanganan pelanggaran administrasi Pilkada oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Jatim.Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, penyelenggara dan pihak lain terkait Pilkada terhadap mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi. Dasar penanganan pelanggaran ini adalah UU 10 Tahun 2016, PKPU dan Perbawaslu. Produk yang dihasilkan adalah rekomendasi terhadap pihak yang berwenang. Contoh untuk pelanggaran yang dilakukan ASN, direkomendasikan ke KASN.

Tag
PENGUMUMAN