Memastikan Kualitas Data Pemilih, Pengawas Pemilihan Lapangan Kota Kediri Lakukan Uji Petik Coklit
|
Kota Kediri, 28 Juni 2024. Pengawas Pemilihan Lapangan Kota Kediri melaksanakan Uji Petik Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, Uji petik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan kualitas data pemilih yang dihasilkan dari proses Coklit.
Uji petik dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 27 Juni hingga 17 Juli 2024. Pengawas Pemilihan Lapangan Kota Kediri mengunjungi secara langsung rumah-rumah warga yang telah dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memverifikasi data pemilih.
"Tujuan uji petik ini adalah untuk memastikan bahwa Pantarlih telah melaksanakan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Suhartono, dalam hal ini pengawas ketaatan prosedur pantarlih sampai pelaksanaan di lapangan yang merupakan tujuan dari pengawasan.
"Kami ingin mengecek mulai dari ketaatan prosedur pantarlih sampai pelaksanaan di lapangan seperti apa . Bagi keluarga yang sudah di coklit apakah sudah sesuai aturan apa tidak. Ini merupakan tujuan kami melakukan pengawasan," jelas Suhartono.
Dalam hal ini, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) bisa melakukan saran perbaikan (sarper) secara lisan kepada pantarlih dan juga PPS apabila ada dalam pelaksanaan coklit tidak sesuai dengan aturan yang ada, kemudian Panwascam juga bisa melakukan saran perbaikan kepada PPK secara tertulis.
"Selain itu PPL bisa melakukan saran perbaikan secara lisan kepada pantarlih dan juga PPS apabila ada dalam pelaksanaan coklit tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga panwascam juga bisa melakukan saran perbaikan kepada PPK secara tertulis," tegas Suhartono.